Tag Archives: Fitofarmaka

Sediaan Obat Tradisional di Indonesia

Seiring dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat akan jenis dan manfaat tanaman obat (herbal), pelan namun pasti telah membuka jalan bagi tumbuh dan berkembangnya obat dan pengobatan tradisional. Setelah sekian lama kita menggunakan cara pengobatan modern berbasis bahan kimia sintetis, konsumsi obat yang berasal dari bahan baku tumbuhan atau hewan menjadi salah satu alternatif metode penyembuhan dengan berbagai keunggulan. Selain itu gaya hidup modern yang cenderung kembali ke alam (back to nature) turut mendorong semakin meningkatnya eksplorasi, penelitian senyawa bioaktif, dan produksi obat herbal baik secara tradisional ataupun modern.

Menurut Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan ataupun ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, hewan, bahan mineral, sediaan galenik, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan telah diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Obat tradisional yang awalnya diproduksi oleh pengobat tradisional untuk pasiennya dalam lingkungan terbatas, kemudian berkembang menjadi industri rumah tangga, dan kini bahkan telah diproduksi oleh bukan hanya industri obat kecil tradisional, bahkan telah berkembang pada industri obat tradisional (IOT) dalam skala besar.

Berbagai macam varian obat tradisional telah diproduksi, untuk mempermudah pengawasan dan perizinan maka BPPOM telah mengklasifikasikan obat tradisional ke dalam tiga bentuk sediaan yaitu jamu, obat herbal terstandar dan produk fitokimia.Berikut ini adalah perbedaan antara jamu, obat herbal erstandar, dan fitofarmaka :

Logo IOT

Jamu merupakan  obat tradisional Indonesia yang berasal dari pengetahuan masyarakat (fakta empiris) dan diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu dalam kemasan jamu sering kita temukan kata “dipercaya berkhasiat untuk mengobati…..” Klaim khasiat ramuan jamu diperoleh bukan dari kegiatan percobaan atau penelitian yang bersifat ilmiah, namun diperoleh dari pengetahuan yang berkembang di masyarakat dan diwariskan secara turun temurun.  Contoh produk jamu yang sudah kita kenal adalah jamu sido muncul, bintang toejoeh, air mancur dan lain-lain.

Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah telah dibuktikan kemanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan praklinis serta telah dilakukan standarisasi pada bahan baku yang digunakan. Uji praklinis yang dilakukan diantara adalah uji eksperimental in vitro, uji eksperimental in vivo, uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronik, dan uji toksisitas khusus. Obat herbal terstandar memiliki ciri logo tertentu yang berbeda dengan logo produk jamu dan fitofarmaka, contoh produk yang beredar di masyarakat diantaranya tolak angin, diapet, lelap, reumaker, dan lain-lain.

Fitofarmaka merupakan sediaan bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji klinis dan praklinis. Uji klinis tanaman obat dilakukan untuk memperoleh bukti klinis bahwa obat tersebut bermanfaat, sehingga konsumen yakin akan klaim obat tersebut dari awal. Sebagai contoh produk X mengklaim bahwa produknya mampu menyembuhkan gejala sakit hepatitis, maka uji klinis yang dirancang dengan menghadirkan penderita hepatitis pada stadium dan persyaratan kesehatan tertentu untuk diuji menggunakan produk  X. Pada obat herbal terstandar selain standarisasi bahan baku,  produk jadinya pun distandarisasi untuk memastikan kualitas produk yang diharapkan. Logo pada produk fitofarmaka berbeda dengan logo produk jamu dan obat herbal terstandar. Produk fitofarmaka yang terdapat di Indonesia diantaranya : Stimuno, Nodiar, X-gra, Tensigard, dan lain-lain.

Bagaimana dengan sediaan obat herbal di Eropa ?

Produk obat herbal di Eropa berbasis pada produk ekstrak terstandar. Produk ekstrak terstandar dihasilkan oleh industri ekstrak sebagai industri bahan baku obat herbal (industri antara). Produk ekstrak terstandar sendiri dilindungi oleh hak paten dan merk sehingga menjamin perusahaan tersebut memiliki hak guna atas metode ekstraksi yang digunakan dan produk yang dihasilkan nantinya. Biasanya untuk satu tanaman obat terdapat 2-4 brand yang berbeda dan setiap brand bersaing di pasaran atas dasar kelengkapan data uji klinik atas klaim khasiat. Produk obat herbal di Eropa setara dengan produk fitofarmaka di Indonesia. Regitrasi yang digunakan hampir sama dengan pendaftaran obat pada umumnya yakni melalui NDA (new drug application). Oleh sebab itu maka tidak mengherankan apabila produk obat herbal di luar negeri mudah diperoleh karena bersaing secara seimbang dengan obat berbahan kimia sintetis.

Bagaimana proses ekstraksi yang digunakan pada tanaman obat akan saya sampaikan pada tulisan selanjutnya.